iklan
Dijelaskan dalam surat perjanjian itu, kedua belah pihak sudah sepakat tidak melanjutkan proses hukum baik hukum negara ataupun adat. 

Angga selaku Danres ATJ Muaro Jambk menyatakan dirinya ke lokasi kejadian pada Jumat malam (27/10) pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sudah di bawa ke rumah sakit terdekat. Dari kejadian itu ia mendapati informasi pengemudi truk memegang kartu bongkar muat ATJ.

"Dan karena terpanggil dan daerah kita berdekatan di lokasi kejadian, saya langsung mediasi hal ini dengan keluarga korban yang beralamat di Pondok Meja yang merupakan daerah tugas saya," sebut Angga.

Dari mediasi itu, keluarga sudah ikhlas dan menerima perjanjian damai. "Kami sebagai saksi juga membantu mediasi ini karena ini musibah yang tak dikehendaki siapapun," sebutnya.(aan)


Berita Terkait



add images